Fraksi Gabungan DPRD Ende Desak Pemda Ende Segera Bayarkan Hak Pihak Ketiga Kontraktor
Anggota Fraksi Gabungan Partai Gerindra Kabupaten Ende, Yosafat Yosef Lima,SH ( Foto : NP/EB) |
Hal itu ditegaskan saat Paripurna DPRD Ende, Jum'at, 22/11/2024 yang dibacakan Yosafat Yosef Lima, SH Anggota Fraksi Partai Gerinda melalui pemandangan umum Fraksi.
Yosafat kepada media ini, Senin (25/11/2024) mengatakan bahwa ada sejumlah proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum mendapatkan pembayaran yang seharusnya.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Ende, melalui Yosafat Yosef Lima, SH dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media ini, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor dapat menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan daerah.
Selain itu, hal ini juga berpotensi merusak hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan pihak-pihak yang terlibat.
"Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan dan memastikan kontraktor dapat terus melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya
Dia menambahkan Pemda harus segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menambah beban pihak ketiga yang telah bekerja sesuai kontrak.
"Fraksi Gabungan DPRD Ende juga meminta Pemda untuk melakukan evaluasi terhadap proses administrasi dan anggaran yang terkait dengan pembayaran tersebut, serta memastikan bahwa semua prosedur yang berlaku dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa saat ini tengah dilakukan verifikasi data dan administrasi terkait pembayaran yang dimaksud.
Fraksi Gabungan DPRD Ende berharap agar Pemda Ende dapat lebih cepat merespon kebutuhan kontraktor agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Ende.
Pemda Ende jangan lalai dalam hal pembayaran hak para kontraktor, karena mereka adalah mitra Pemerintah Daerah.
"KPK menegaskan agar penyerapan anggaran harus optimal, hal itu disampaikan saat pertemuan bulan Agustus bersama DPRD Ende dan Pemda Ende," tandas Yosafat.***(NP/Efrid Bata)