HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AWK Pantau Persiapan Pilkada dan Soroti Pengelolaan Sampah di Ende

Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (Kanan)

Ende - Nusapagi.com || Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Angelius Wake Kako (AWK) memantau langsung persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Ende-NTT, Selasa (26/11/2024).

Selain memastikan kesiapan teknis menjelang pencoblosan, AWK juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah pasca-Pilkada, termasuk sampah dari alat peraga kampanye (APK) dan logistik lainnya.

Dilansir dari Rakyat Flores, dalam kunjungannya ke Kantor Camat Detusoko AWK diterima langsung oleh Camat Detusoko, Dus Santiasa. Turut hadir dalam kegiatan ini, Pj. Bupati Ende Gusty Ngasu, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., Dandim 1602/Ende Letkol Kav. I Nengah Pendi R., serta sejumlah pejabat lainnya.

Fokus pada Pengelolaan Sampah Pasca-Pilkada

AWK menyampaikan bahwa pengelolaan sampah pasca-Pilkada menjadi isu penting yang harus mendapatkan perhatian serius, terutama dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui pendekatan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu ke hilir.

"Berbagai alat peraga kampanye yang digunakan selama proses Pilkada berpotensi menambah volume sampah, terutama plastik dan material sulit terurai lainnya. Pengelolaan sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah lingkungan baru," ujar AWK.

Sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI, AWK juga menekankan pentingnya peran DPD RI dalam mengawasi pelaksanaan UU tentang pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, langkah-langkah seperti penyediaan fasilitas pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan akhir harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Langkah KPU dalam Mengelola Logistik Pilkada

Ketua KPUD Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan sampah logistik, seperti kertas suara, dikelola sesuai prosedur. "Kertas suara akan dilelang oleh KPU Pusat setelah Pilkada selesai. Dengan demikian, sampah logistik tidak akan menumpuk di daerah dan hasil lelangnya menjadi pemasukan untuk negara," ungkapnya.

AWK berharap Pilkada 2024 tidak hanya menjadi momentum untuk memilih pemimpin daerah yang berkualitas, tetapi juga menjadi ajang untuk menunjukkan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.

"Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, kita dapat mewujudkan Pilkada yang bersih, tidak hanya secara politik, tetapi juga dalam pengelolaan lingkungannya," pungkas AWK.

Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik dan ramah lingkungan. (NP/Ali).

Posting Komentar
Tutup Iklan