HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Masyarakat Adat Desak Pemda Ende Untuk Tidak Mengizinkan Pengoperasian Lesugolo Sebagai Proyek Geothermal

Masa Aksi dari Aliansi Masyarakat Nusantara Wilayah Nusa Bunga bersama 11 OKP gelar Aksi di depan kantor Bupati Ende ( Foto : NP/EB)

Ende - Nusapagi.com ||  Masa Aksi yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga bersama 11 OKP menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Ende untuk menyampaikan pernyataan sikap berkaitan dengan penolakan Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi. 

Kehadiran Masyarakat Adat bersama organisasi Kemahasiswaan tidak lain tidak bukan mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk tidak Mengizinkan Pengoperasian Lesugolo sebagai Proyek Geothermal.

Hal itu secara tegas disampaikan Koordinator aksi damai, Kristoforus Ata Kita yang juga Ketua Pengurus Harian AMAN  Wilayah  Flores  Bagian Tengah saat menyampaikan pernyataan sikap di lobi kantor Bupati Ende, Senin (14/10/2024)

Rio Ata Kita juga Mendesak Pemerintah  pusat untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, dan mendesak  Pemerintah untuk Menghentikan Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.

"Kami mendesak Pemerintah untuk segera Menghentikan Perampasan Tanah Masyarakat Adat, dan segera mencabut SK Kementerian ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi," tegasnya.

Pihaknya mendesak Pemerintah untuk menegakkan Keputusan MK No. 35 tahun 2012 tentang Pengembalian Hutan Adat kepada Masyarakat Adat, karena Hutan Adat bukan Hutan Negara .

Aktivis AMAN, Kanis Ratu Soge, saat berorasi orasinya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak – hak Masyarakat Adat.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Ende harus menuntaskan janji pencabutan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 357/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi 7 Kelurahan di Kabupaten Ende," tuturnya.

Lebih lanjut kami masa aksi mendesak, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk tidak mengijinkan pengoperasian Panas Bumi Lesugolo di Kecamatan Detukeli sebagai salah satu proyek Geothermal. 

"Mari kita selamatkan bumi Flores agar tidak menuai bencana dan menambang kehancuran bagi generasi masa depan," tandasnya 

Kanis mengutuk keras aksi penangkapan beberapa warga masyarakat adat di Pocoleok serta jurnalis yang melakukan peliputan.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk menjamin Perlindungan Kekerasan dan Ancaman Kekerasan terhadap wartawan di Ende," pinta Kanis Soge.

Sementara itu, Aktivis Perempuan AMAN, Sovia Tentiana Risna, saat membacakan Pernyataan sikap di Kantor Bupati Ende,  salah satu poin tuntutan dalam aksi demo yaitu,  mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Masyarakat Adat maupun masyarakat umum yang terkena dampak Pembangunan Geothermal. 

Mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR untuk segera membayar ganti rugi tanah milik Masyarakat Adat Rendu yang diambil untuk Pembangunan waduk Lambo.

Mendesak Kepolisian Republik Indonesia  untuk menangkap dan mengadili oknum APH yang menganiaya Masyarakat Adat Pocoleok dan wartawan di Kabupaten Manggarai*** (NP/ Efrid Bata)


 

Posting Komentar
Tutup Iklan