b85nkE7YzjGj5Hni5kXGpWsk4I5044I54leRXMoF
Bookmark

Sebanyak 3007 Tenaga Honorer di Ende Akan Diberhentikan, PMKRI; Mesti Ada Solusi Bagi Mereka


Ende - Nusapagi.com ||Pemerintahan  Kabupaten Ende akan memberhentikan  sebanyak 3.007 tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan pada 1 Januari 2023 mendatang. Informasi pemberhentian tenaga honorer itu dimuat dalam surat edaran Bupati Ende, Djafar Achmad yang beredar di media sosial sejak Senin (12/12/2022).

Surat edaran tertanggal 21 November  2022 dari Bupati Ende yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang  Penghapusan Pegawai non-ASN  mendapat beragam tanggapan publik.

PMKRI Cabang Ende St Yohanes Don Bosco juga memberikan tanggapan dan masukan kepada Pemkab Ende terkait kebijakan ini.

Ketua  Presidium Ende, Iprianus Laka Ma'u melalui rilisnya yang diterima media ini,  Selasa (13/12/2022) sore mengatakan  langkah yang diambil oleh Pemkab Ende melalui surat edaran Bupati  merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat, melalui Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022.

Merujuk pada peraturan tersebut maka  wajib hukumnya pemerintah daerah mesti mengambil langkah melakukan pemberhentian tenaga honorer.  Namun melihat dengan kondisi di daerah maka 
pemerintah daerah tidak semena-mena untuk memberhentikan tanpa ada solusi yang dipikirkan. Jika Pemda tanpa ada solusi maka akan berdampak pada  meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Ende. 

" Mari kita sama-sama memikirkan nasib  tenaga honorer yang akan diberhentikan pada awal tahun 2023. Pemda mesti hadirkan solusi bagi mereka bukan asal memberhentikan," katanya.

Dikatakanya bahwa pemerintah dinilai melakukan pemberhentian ini secara tiba- tiba tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada tenaga honorer.  Padahal Instruksi pemberhentian tenaga honorer sejak tahun 2018   melalui PP 49/2018. 

" Kita nilai pemerintah secara tau dan mau karena Instruksi ini sejak tahun 2018. Kabupaten Nagekeo sudah melakukan sejak beberapa tahun lalu sementara di Ende di penghujung baru melakukan pemberhentian. Sedangkan realitas yang terjadi di Ende perekrutan tenaga honorer tetap dilakukan oleh OPD meskipun pemerintah pusat sudah keluarkan Instruksi. Ini yang kita nilai pemerintah melakukan secara tau dan mau," katanya.

Sebelum memberhentikan tenaga honorer di Ende, pemkab Ende diminta  mengklasifikasikan tenaga yang diprioritaskan sehingga tidak berdampak pada pelayan publik.  Pemkab Ende juga harus bertanggungjawab kepada tenaga honorer yang sudah direkrut baik sebelum tahun 2018 dan sesudah tahun 2018. 

Jika Pemkab  Ende hanya berpatokan  pada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengalihkan tenaga honorer ke  outsourcing untuk mengganti honorer selain PPPK maka PMKRI menilai hal itu tidak menjawab pada kebutuhan masyarakat atau para honorer tersebut. Pemda mesti  mampu mengembangkan ekonomi kreatif melalui dinas-dinas terkait untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka. 

PMKRI secara organisatoris tidak akan diam melihat kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Ende  tanpa ada solusi yang ditawarkan, karena secara kemanusiaan para tenaga honorer ini kehilangan pekerjaan. 

Untuk itu ada beberapa hal yang disikapi oleh PMKRI Ende: 

1. PMKRI Ende Mendorong Pemkab  Ende melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk membuka ruangan sebesar-besarnya kepada parah tenaga honorer ini melakukan tes PPPK dengan kuota honorer yang ada. 

2. PMKRI Ende mendorong Pemkab Ende untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui dinas-dinas terkait dan  fungsikan Dinas Transnaker sebagai mesin mengembangkan kewirausahaan.

3. PMKRI Ende mendesak Pemkab  Ende untuk membuka pintu investasi kepada perusahaan - perusahaan dari luar sehingga menyediakan lapangan pekerjaan agar  tidak menambah angka pengangguran di Kabupaten Ende.  

4. PMKRI Ende Mendorong Pemkab Ende melahirkan grand desain untuk antisipasi gejolak pengangguran kuam intelektual pasca menyelesaikan studi di bangku pendidikan.*** (NP/Tim)

Posting Komentar

Posting Komentar

Centang kotak "beri tahu saya (Notify Me)" agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.