HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sejak Tahun 2020 Dinas Transnaker Ende Tangani 24 Kasus Perselisihan PHK

Ruth K. Lakawoda

Ende - Nusapagi.com ||Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ende melalui Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja menangani 24 kasus atau perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemiCovid-19. Semua kasus atau perselisihan ini diselesaikan secara Bipartit dan sidang mediasi.

Kepala Dinas Transnaker Ende, Kapitan Lingga melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Ruth K. Lakawoda kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (16/11/2022) mengatakan  sejak tahun 2020 hingga 2022 pihaknya menangani 24 perselisihan PHK. Dikatakannya bahwa dari semua perselisihan  tersebut diselesaikan secara Bipartit dan sidang mediasi.

"Artinya kita mediasi dan diselesaikan dengan baik. Pihak pemberi kerja mengerti dan memenuhi hak dari pekerja sehingga tidak sampai pada peradilan Hubungan Industrial," katanya.

Ruth mengatakan dari 24 perselisihan tersebut, 7 kasus terjadi  pada tahun 2020, 8 kasus pada tahun 2021 dan 8 kasus lainnya di tahun 2022. Salah satu kasus perselisihan melibatkan tenaga kerja asing dan telah diselesaikan dengan baik melalui sidang mediasi.

Mekanisme Pengaduan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja mengatakan bahwa mekanisme yang harus dilakukan oleh pekerja jika terjadi PHK sesuai UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial  yaitu pekerja atau pelapor mendatangi kantor Transnaker. 

Setelah menyampaikan pengaduannya maka pelapor atau pekerja diminta untuk membuat pengaduan  secara tertulis. Dengan dasar pengaduan ini maka pihak Transnaker yang menerima pengaduan ini akan memanggil pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk klarifikasi. 

Setelah klarifikasi pemberi kerja dan pekerja diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan  melalui kesepakatan bersama atau Bipartit. Waktu yang diberikan minimal 7 hari dan maksimal 30 hari tergantung berat atau ringannya kasus.

Tetapi jika dalam waktu ini atau dalam tahapan Bipartit tidak menyelesaikan persoalan maka pemerintah melalui Dinas Transnaker mengintervensi dengan sidang mediasi. Proses mediasi akan dilakukan selama 3 kali  dan jika tidak ada penyelesaian maka akan dilanjutkan dengan peradilan Hubungan Industrial. Proses peradilan Hubungan Industrial ini akan dilakukan setelah mendapatkan anjuran dari provinsi.

Ruth Lakawoda mengatakan jika pekerja mengalami perselisihan PHK maka melapor atau mengadu ke Transnaker. Saat ini masih banyak kasus PHK yang tidak dilaporkan dan tidak diketahui oleh Transnaker Ende.

" Kami imbau kepada pekerja jika mengalami masalah seperti ini maka silakan buat pengaduan ke Transnaker. Kami akan melakukan mediasi dan membantu menyelesaikan masalah ini berdasarkan regulasi," katanya. 

Ruth menegaskan hingga saat ini belum ada kasus atau perselisihan PHK yang dibawa ke Peradilan Hubungan Industrial. Semua kasus diselesaikan dengan cara Bipartit dan sidang mediasi.***Willy
Posting Komentar